Penyidik Polres KSB Segera Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR NTB ke Kejaksaan

KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) NTB Sumbawa Barat ke Kejaksaan.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, dalam pers release di Mapolres setempat, Senin 24 Agustus 2020, mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono didampingi penyidik dalam pers release kasus dugaan tindak pidana korupsi (24/8)

“Karena itu dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, Penyidik, sambung Kapolres, telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah ID, mantan Kabag Kredit di BPR NTB, IB mantan bagian Operasional Kredit, SW mantan kabag umum dan HD staff di BPR NTB. “Total kerugian negara yang dalam kasus ini Rp 466.565.659,” imbuh Kapolres.

Ia menjelaskan, tindak pidana di BPR tersebut dijerat dengan undang-undang korupsi, karena hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemegang saham di BPR NTB adalah pemerintah daerah dengan persentase kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB 40 persen, Pemda Sumbawa 30 persen dan Pemda Sumbawa Barat 30 persen.

“Artinya dana yang dikelola BPR itu adalah murni dana pemerintah, yakni pemerintah provinsi dan kabupaten. Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap dan minggu depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” urai Kapolres.(Yd/Mir/EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses