KabarNTB, Sumbawa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menegaskan, temuan-temuan yang didapati di lapangan selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas KPU, merupakan fakta dan bukan opini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi hidayat, didampingi Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hamdan, menjelaskan, Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses Coklit dan pengambilan sampling dilakukan setelah adanya Koordinasi dengan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) oleh Pengawas Desa/Kelurahan terhadap rumah atau wilayah dalam 1 TPS yang sudah dilakukan coklit oleh PPDP.
“Sehingga hasil pengawasan itu di sampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil pengawasan selama tahapan Coklit,” jelas Syamsi Hidayat, Kamis, 13 Agusuts 2020.
Ia menegaskan, beberapa hasil temuan jajaran pengawas yang disampaikan kepada Bawaslu kabupaten adalah, fakta yang sebenarnya, bukan opini seperti yang diklaim oleh KPU Sumbawa.
“Kami juga memiliki data sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawasan yang kami jalankan dilapangan. Dan itu merupakan tupoksi kami sebagai amanah dari UU Pemilu kepada kami sebagai lembaga Pengawas,” tegas Syamsi.
Ia mengungkap, beberapa temuan dimaksud, seperti rumah yang belum dicoklit benar adanya. Bahkan dari pagi sampai malam hari, petugas pengawasan di lapangan, Panwascam dan Pengawas Desa, bekerja keras demi suksesnya Pilkada.
“Kami juga sudah siap secara data sebagaimana yang disampaikan oleh Teman -teman KPU. Permasalahan lainnya juga terhadap pemilih yang berada di TPS lain dicoret A. KWK KPU oleh PPDP karena dianggap tidak berada di tempat,” papar Syamsi.
Hal senada ditambahkan Hamdan selaku Koordiv Pengawasan. Ia menyatakan pengawasan oleh Bawaslu mengalami keterbatasan informasi dikarenakan KPU Sumbawa tertutup terhadap data pemilih yang ada di A.KWK (data dari DP4 dengan DPT pemilu terakhir). Sementara temuan Bawaslu terdapat sebanyak 158 pemilih pemula yang belum tercantum di A.KWK, Pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) di pemilu 2019, pemilih belum berumur 17 tahun sudah menikah tidak tercantum di A.KWK 10 orang, pemilih yang terdaftar di DPK Pemilu 2019 namun tidak terdaftar di A.KWK sebanyak 111 orang serta pemilih yang terpisah lokasi dari TPS nya dalam 1 KK sebanyak 7 pemilih.
“Selain melakukan kegiatan pengawasan dengan pendekatan sampling, kami juga melakukan pemetaan kerawanan terhadap proses coklit serta berkoordinasi dengan PPS dan PPDP. Jadi kami menyampaikan fakta bukan berasumsi sehingga jika sama sama menjalankan peran dan fungsi kelembagaan maka semestinya KPU menanggapi secara bijak dan arif,” tegas Hamdan.(JK)
Komentar