KabarNTB, Mataram— Seorang pemuda berisial SPR (22 tahun) warga Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Mataram mesti berurusan dengan Polisi dan ditahan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram karena mencoba melakukan perkosaan terhadap seorang janda di kelurahan setempat.
Ulah SPR terjadi pada Senin 07 September 2020 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. “Pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 09 September 2020.
Dari informasi awal, pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban,Sejak korban masih lajang. Setelah korban bercerai dan berstatus janda perasaan pelaku semakin menjadi-jadi. “SPR tetap menyukai korban. Tapi perasaannya bukan lagi sekedar suka dan cinta, Pelaku rupanya memendam hasrat terpendam dan bernafsu dengan korban sejak korban berstatus lajang sampai menjanda saat ini,” beber Kasat Reskrim.
Karena tidak mampu membendung nafsu, Pelaku berencana untuk memperkosa korban. Ketika situasi memungkinkan dan orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku masuk melalui kamar orang tua korban. Selanjutnya pintu kamar dikunci dari dalam, lalu menggunakan tangga naik ke kamar korban.
Sampai di kamar korban, nafsu birahi pelaku tidak tertahankan, Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya saat itu, kemudian kedua tangan korban langsung dicengkram. Namun wanita pujaannya itu langsung berteriak. Bukannya sadar pelaku justeru semakin nekat dan menutup wajah korban dengan bantal.
Untungnya, suara tangisan korban saat itu didengar oleh warga sekitar. Sehingga warga datang ke TKP. Tapi pelaku yang sudah sangat bernafsu masih sempat mencium dan meraba tubuh korban sebelum warga datang.
“Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang. padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting,’’ beber Kasat Rekrim.
Dari keterangan korban. Pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram. Sebelumnya pelaku pernah mendatangi rumah korban dan situasi sudah di hafalnya, Pelaku dan korban sebelumnya pernah bertukar nomor handphone dan beberapa kali komunikasi.
Akibat perbuatannya, pelaku yang hanya lulus SD dan bekerja sebagai buruh serabutan itu terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(JK/NK)
Komentar