Pencuri dan Penadah Emas Senilai 137 Juta Ditangkap

KabarNTB, Lombok Tengah – Anggota Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan penadah perhiasan emas seberat 160 gram, seharga Rp 137 Juta yang terjadi di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut.

“Pelaku pencurian berinisial HI (32 tahun) dan Penadah inisia FA (27 tahun) warga Desa Sengkol,” ujar Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurahman kepada wartawan, Kamis 24 September 2020.

Aksi pencurian yang menimpa korban bernama Suarni (56 tahun) warga Dusun Gerupuk, terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 21.00 wita. Saat itu, sepulang dari acara pernikahan, korban diberi tahu suaminya, bahwa lemari pakaian di dalam kamar, isinya berantakan.

Kedua pelaku, pencuri dan penadah (duduk) perhiasan emas senilai Rp 137 juta setelah diamankan Polisi

“Saat diperiksa perhiasan emas dan uang yang disimpan didalam lemari tersebut ternyata hilang dicuri,” jelas Kapolsek.

Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku dari dalam lemari berupa perhiasan emas jenis kalung, beserta mata kalung dan cincin seberat kurang lebih 160 gram serta uang tunai sebesar Rp.1,5 juta. “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 137 juta,” imbuhnya.

Anggota Polsek Pujut kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa istri dari pelaku disuruh suaminya untuk mengembalikan satu perhiasan emas berbentuk mendali seberat 40 gram. Atas informasi itu anggota langsung turun ke TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban,” jelas Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(JK/NK)

Komentar