Penyelundup 800 Gram Sabu dari Aceh Ditangkap Sesaat Setelah Mendarat di Lombok

KabarNTB, Lombok Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat yang diback up oleh Tim Opsnal Direktorat Narkotika (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antar provinsi, Selasa 08 September 2020.

Dari penangkapan yang dilakukan, Tim berhasil meringkus terduga pengedar berisial MA warga Aceh dan mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg yang dikemas dalam empat klip besar.

Suasana penggeledahan terhadap tersangka MA dimana Tim Satresnarkoba Polres Lobar bersama Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB mendapati 800 gram narkotika jenis sabu

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, dalam keterangan persnya Rabu 9 September 2020, mengatakan terduga pelaku berinisial MA merupakan pengedar Narkotika antar provinsi. “Tersangka MA seorang laki-laki asal krueng Aceh Besar berhasil diringkus di Jalan Raya Praya Keruak Lombok Tenggah,” jelas Faizal Afrihadi.

Ia menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan Tim yang ditindaklanjuti dengan pengintaian di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIL) pada Selasa sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.

“Dari informasi yang kami dapat, pelaku akan datang melalui Bandara Internasional Lombok,” ujarnya.

Kemudian pada Pukul 17.30 Wita, Tim mengetahui bahwa pelaku memesan grab untuk menuju ke Lombok Timur. Setelah mengetahui ciri – ciri mobil grab yang ditumpangi, Tim langsung menghentikan mobil di jalan Jalan Raya Praya – Keruak Lombok Tenggah. Terduga pelaku tidak berkutik saat diamankan. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan dan badan yang disaksikan masyarakat umum dan Kaling setempat, Tim menemukan barang bukti berupa 4 klip besar yang di duga Narkoba dengan berat bruto 800 gram.

“Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa 1sebuah dompet, sebuah tas ransel, dan sebuah koper berisi pakaian juga di amankan,” beber Faizal Afrihadi.

Selanjutnya terduga pelaku MA dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses