Pilkada, DPMD Sumbawa Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis

KABAR UTAMA, PEMILU198 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa meningatjan para kades dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada.

“Di momentum Pilkada ini, kami ingatkan seluruh Kepala Desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro.

Kepala DPMD Sumbawa, Varian Bintoro

Ia menjelaskan, larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat politik praktis dan kampanye berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/untuk pemilihan kepala daerah,” terangnya.

Ia memaparkan, dalam undang-undang tersebut kepala desa memiliki peran sebagai pihak netral, atau kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau timses peserta pemilu atau pilkada.

“Intinya Kades maupun perangkat desa lainnya termasuk BPD tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis karna ada larangan aturan yang mengaturnya,” timpal Varian.

Jika ada kades yang terlibat dan bisa dibuktikan keterlibatannya, maka bisa diproses lebih lanjut dan tidak tertutup kemungkinan bisa diberhentikan jika didalam proses terbukti dan masuk dalam tindak pidana.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses