KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, menegaskan secara aturan (regulasi) Pilkada KSB 9 Desember mendatang masih memungkinkan untuk munculnya bakal pasangan calon yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran (tidak melawan kolom kosong), meski saat ini hanya tersisa dua partai politik pemilik kursi DPRD yang belum mengusung / mendaftarkan pasangan calon.
“Walaupun sekarang, Koalisi Rakyat Luar Biasa (Koalisi parpol pengusung pasangan HW Musyafirin – Fud Syaifuddin) telah mengambil 9 parpol yang menguasai 21 dari 25 kursi DPRD dan tidak ada calon perseorangan, tetapi secara aturan masih memungkinkan untuk ada pasangan calon yang mendaftar,” jelas Ketua KPU KSB, Denny Saputra, berbicara dalam kegiatan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepada media massa di kantor KPU KSB, Kamis malam 10 September 2020.

Denny memaparkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Momor 3 tahun 2017 yang terakhir diubah menjadi PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan di pasal 102 ayat 1 disebutkan : “dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik dan pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan : a. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20 persen, atau perolehan suaranya paling kurang 25 porsen, maka komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah”.
“Misalnya ada 25 kursi DPRD, dimana syarat minimal mengusung pasangan calon 5 kursi, sedangkan yang mendaftar hanya 1 pasangan calon dengan total jumlah kursi parpol koalisi hanya 15 kursi. Sementara partai yang tidak bergabung dalam koalisi yang sudah mendaftar masih memiliki 10 kursi, artinya parpol dimaksud masih memungkinkan untuk mengusung satu bahkan dua pasangan calon. Dalam kondisi seperti ini, pasangan yang sudah mendaftar tidak boleh merubah komposisi dukungannya,” urai Denny.
Di point b pasal 102 ayat 1 PKPU 1 / 2020 dinyatakan : “Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20 porsen atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25 porsen maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang berbeda”.
Situasi yang dijelaskan dalam point (b) ini, menurut Denny lebih kurang sama dengan situasi di Pilkada KSB yang saat ini terjadi, dimana hanya satu bakal pasangan calon yang telah mendaftar dan diterima pendaftarannya. Sementara masih ada dua partai politik pemilik kursi DPRD yang belum mendaftar.
Dalam situasi ini, pasangan calon yang sudah diterima pendaftarannya, dapat mengubah komposisi dukungannya. Artinya datang mendaftar lagi ke KPU. Di point yang sama, dijelaskan, merubah komposisi dukungan terbagi dalam dua opsi. Pertama, menambah dukungan. Artinya partai yang belum mengusung diajak bergabung dalam koalisi, dari 9 partai menjadi 11 partai dengan mengajak 2 partai yang belum bergabung untuk bergabung sebagai pengusung.
“Opsi kedua, pasangan yang sudah mendaftar kemarin (Firin – Fud) merubah komposisi dukungan dengan membongkarnya menjadi berkurang (jumlah parpol pengusung,red) dengan mengeluarkan satu atau lebih parpol pengusung. Dalam situasi seperti ini maka dua parpol yang belum mengusung tadi bisa membangun koalisi dengan yang dikeluarkan. Catatanya, selama pasangan ini (yang sudah diterima pendaftarannya) datang mendaftar ulang,” beber Denny.
Jika sampai dengan batas akhir perpanjangan masa pendaftaran 13 September mendatang (pukul 00.00) tetap tidak ada yang mendaftar dan sebaliknya pasangan bakal calon yang telah mendaftar ternyata tidak memenuhi syarat, maka KPU KSB pada 23 September (jadwal penetapan pasangan calon) akan menetapkan bahwa Pilkada di kabupaten Sumbawa Barat ditunda sampai dengan penyelenggaraan Pilkada serentak gelombang berikutnya.(EZ/MG)



