KabarNTB, Mataram—Lima orang pelaku saat sedang asyik pesta sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Dua diantara pelaku dimaksud merupakan sepasang suami istri yang masih berstatus pengantin baru. Sementara 3 orang pelaku lainnya terdiri dari 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Pelaku laki-laki adalah HS (30 tahun) dan AY (20 tahun), keduanya warga Karang Bagu Kota Mataram, sementara tiga perempuan masing-masing berinisial RP (30 tahun), MU (42 tahun) dan IS (27 tahun). Ketiganya juga warga Karang Bagu Kota Mataram.
‘’Ada lima pelaku yang kita amankan di Karang Bagu. Kita amankan hari Senin 31 Agustus. Kelimanya diringkus di rumah milik HS dan MU, pasangan suami istri yang baru saja menikah,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis 03 September 2020.
Memurut Ericson, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkotika di wilayah Karang Bagu, tepatnya di rumah HS dan MU. Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu.
Yakin dengan informasi yang didapatkan, Polisi langsung melakukan penggerebekan. “Pada Saat kita gerebek, pesta sabu baru saja dimulai. Ada lima orang disana dan langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram,’’ bebernya.
Adapun barang bukti yang didapatkan petugas berupa beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas.
“HS ini merupakan residivis baru dua bulan bebas. Sebelumnya dia divonis empat tahun penjara,’’ tutur Ericson.
Sementara narkoba yang dikuasai pelaku sedang dikembangkan petugas, darimana didapatkan. “Kelimanya sudah saling mengenal. Mereka ini satu jaringan. Ada pengedar, ada kurir juga. Ada juga yang sebagai penyedia tempat,’’ kata Ericson.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(JK/NK)
