Dua Spesialis Pembobol Rumah di Loteng Ditangkap Polisi

KabarNTB, Lombok Tengah – Unit Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pelaku pembobol rumah warga di Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 13 Oktober 2020.

Dua spesialis pembobol ‎rumah warga itu ditangkap setelah menjual hasil curian mereka. Mereka adalah SA (45 tahun) warga Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang dan MU (45 tahun) warga Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

Kedua pelaku setelah diamakan Tim dari Polsek Batukliang Lombok Tengah

Kapolsek Batukliang IPTU Gde Gisi Yasa, mengatakan, kedua pelaku masuk beraksi pada Minggu dini hari (13/09) sekitar pukul 02.30 wita. Sekitar pukul 03.00 wita, Zainul Mutaqin (korban) bersama istrinya bangun dan hendak sholat subuh tiba-tiba melihat isi rumahnya sudah berantakan.

“Melihat rumah sudah berantakan, Zainul langsung mengecek barang-barang berharga miliknya. Setelah dicek, satu unit handpone beserta powerbank dan 11 ekor ayam peliharaannya telah raib,” kata Kapolsek.

Sadar rumahnya sudah dibobol maling, kata Kapolsek, Zainul langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batukliang. Mendapat laporan tersebut, ‎sambung Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku ditangkat setelah Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa HP hasil curian tersebut dikuasai oleh seorang warga Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek. Dari hasil keterangan warga dimaksud, HP itu didapat dari pelaku SA dan sudah diberikan ke temannya yang lain.

Sedangkan dari keterangan teman yang bersangkutan, barang bukti HP itu telah dijual ke seorang ibu, warga kelurahan Pagutan, Kecamatan Pagutan Barat, Kota Mataram.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Batukliang langsung mencari barang bukti HP dan beehasil,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing di Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Polisi juga mengamankan beserta barang bukti berupa dua unit Handpone merk Samsung Galakxi J7+ dan Redmi3, satu buah parang, satu baju kaos warna hitam dan satu senter kepala.

“Setelah ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pencurian didua lokasi lainnya,” ungkap Kapolsek.

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di rutan Polsek Kopang guna proses hukum lebih lanjut.(NK)

Komentar