KabarNTB, Sumbawa Barat – Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin menegaskan, pemerintah daerah akan menolak memberikan rekomendasi ijin eksploitasi pertambangan Olat Samoan, jika mudaratnya lebih besar dari manfaatnya bagi masyarakat.
“Saya tegaskan disini, manakala penambangan di Olat Semoan itu bermanfaat bagi rakyat, pasti akan kami beri ijin. Tapi kalau tidak ada manfaatnya, lebih banyak mudharat pasti kita tolak!,” tegas Fud Syaifuddin, dihadapan masyarakat dalam kampanye terbatas di Lingkungan KTC, Kelurahan Menala, Kota Taliwang, Senin 26 Oktober 2020.
Fud yang masih menjabat sebagai wakil bupati Sumbawa Barat, menegaskan ijin pertambangan merupakan kewenangan provinsi. “Tapi masyarakat yang menolak menyalahkan kami, mengira kami yang memberi ijin. Kalau benar kami salah, itu kantor polisi, kantor kejaksaan dekat. Silahkan laporkan kami kesana, tidak usah mengajak masyarakat bodoh, karena kami tidak pernah mengerjakan apa yang dituduhkan,” tegasnya.

Menurut Fud, ijin ekplorasi Olat Semoan terbit di jaman kepemimpinan bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli – H Mala Rahman. Tetapi saat itu kewenangan bidang pertambangan masih di kabupaten / kota, belum ditarik menjadi kewenangan provinsi sejak undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disahkan.
“Kenapa dikeluarkan oleh Pak Kyai (Zulkifli Muhadli), karena itu kewenangan beliau untuk mendatangkan investor ke KSB. Tapi masa jabatan Bupati ada batasnya. Usai beliau giliran kami, dikira kami yang mengeluarkan, padahal bukan, karena kewenangan bidang pertambangan sudah ditarik ke Provinsi,” bebernya.
Ia menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan PT Sumbawa Barat Mineral (PTSBM) di kawasan Olat Semoan saat ini, masih sebatas eksplorasi. Eksplorasi ini adalah kegiatan untuk melihat ‘/ menguji kandungan emas dan bahan tambang lainnya yang terkandung di lokasi yang akan ditambang. “Besok setelah dites ternyata emasnya tidak ada pasti (kegiatan) akan berhenti, tidak akan dilanjutkan. Tapi minimal kita sudah tahu kandungannya,” jelasnya.
Kalau berdasarkan hasil eksplorasi ternyata kandungannya ada dan memungkinkan untuk ditambang, maka perusahaan bersangkutan akan melanjutkan kegiatan ke ekploitasi (menambang). Tapi untuk bisa menambang perusahaan wajib hukumnya meminta ijin kembali (ijin eksploitasi). Ijin eksploitasi ini juga bukan kabupaten yang menerbitkan, tapi pemerintah provinsi. Tetapi pasti melalui pertimbangan dan rekomendasi Bupati SUmbawa Barat.
“Ketika perusahaan itu datang meminta pertimbangan dan rekomendasi kami sebagai pimpinan daerah, kami tentu akan bertanya (ke investor), kalian akan kasi kami apa ? Rakyat kami ingin bekerja, anda bersedia mempekerjakan ? kalau tidak bersedia, kami tidak akan kasi rekomendasi. Masa sumber daya alam milik kita, orang lain yang bekerja. Begitu juga kalau ada hasilnya kelak, bisa untuk membantu rakyat Sumbawa Barat? kalau dijawab bisa ya kami kasi rekomendasi.Rakyat tidak boleh jadi penonton,” tegasnya.
Mengenai dampak lingkungan, Fud Syaifuddin menegaskan akan ada kajian Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) sebelum kegiatan penambangan dilaksanakan. “Kalau memang merusak lingkungan secara menyeluruh berarti mudharatnya besar, rekomendasi tidak akan kami berikan. Kalau kerusakannya kecil tetapi manfaatnya besar, kenapa tidak kita kasi?,”.
“Sekarang banyak pemuda pemudi yang lulusan SMA dan Sarjana yang membutuhkan pekerjaan. Kalau kami tidak menyiapkan investasi di KSB dimana mereka akan bekerja? Kalau tidak kami yang siapkan, lalu siapa yang akan menyiapkan? Sementara pemerintah hadir tujuannya untuk mensejahterakan rakyat,” tukasnya.
Seperti diketahui aktifitas ekplorasi yang dilaksanakan PT SBM di Olat Semoan telah mengundang reaksi sejumlah kelompok masyarakat yang melaksanakan aksi demo menolak penambangan di bukit yang berlokasi di dalam Kota Taliwang itu. Mereka menuntut agar Bupati mencabut ijin PT SBM.(YUD)
Komentar