KabarNTB, Sumbawa – Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang perempuan berinisial SJ alias tiara (40 tahun) warga Kelurahan Samapuin Kota Sumbawa, Sabtu 3 Oktober 2020 atas kepemilikan 55 gram narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, Tiara ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita di rumahnya di Jalan Palapa Pungka Kelurahan Samapuin. Dari penangkapan itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi narkoba senilai Rp. 13.899.000.

“Barang bukti narkotika ditemukan dalam sebuah dompet emas yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisi : 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram,” jelas Artanto.
Didalam dompet yang sama juga terdapat 13 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 buah liontin emas, 5 buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 BPKB motor dan 2 sertifikat rumah. Turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit mobil CRV beserta STNK, 1 unit motor PCX beserta STNK, 1 unit motor Yamaha WR beserta STNK, 2 HP 1 alat pres klip plastik.
Tim Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama, menemukan barang bukti tersebut saat melaksanakan pengeledahan badan dan rumah tersangka yang di saksikan oleh Ketua RW dan keamanan kampung setempat. BB Narkotika ditemukan di ember pakaian kotor di dalam dompet emas yang di lakban hitam yang disembunyikan dalam lipatan baju daster.
“Tersangka dan barang bukti lagnsung dibawa ke Polres Sumbawa dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Artanto.
Tersangka SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(JK)
Komentar