2 Pengedar dan Bandar di Kota Bima di Tangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan, Peluru, Puluhan Bungkus Sabu dan Ganja

KabarNTB, Sumbawa – Tim dari Polres Bima Kota menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu. Dari salah satu tersangka, Tim juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazin dan peluru, pada Kamis 19 November 2020.

Awalnya, Tim melakukan penangkapan di kos-kosan di Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli itu, berhasil membekuk seorang warga Kelurahan Pane, berinisial AK alias Sul (30 tahun) yang diduga sebagai pengecer narkoba.

Ditangan AK, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 0,27 gram (berat bersih 0,06 gram), 1 buah bong, 1 buah tutupan bong, 3 potongan pipet, 1 lusin piring, 1 HP Samsung warna putih, 1 HP Xiomi warna silver, sebuah dompet warna hitam, uang tunai Rp. 1.350.000, serta sebuah tas, korek api gas, tabung kaca, dan potongan pipet.

Kedua tersangka setelah berhasil ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

“AK mengaku, barang yang ada pada dirinya didapat dari IM alias Rasu (42 tahun) yang juga warga Pane,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Harto Tejo Wicaksono.

Setelah mengamankan AK dan barang bukti, Tim Satnarkoba langsung mendatangi kos-kosan IM di Kelurahan Dara dan berhasil membekuk IM yang selama ini menjadi DPO kasus narkoba.

Saat penangkapan kata Kapolres, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan.

“Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kos dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu berat kotor 99,16 gram dengan berat bersih 98,81 gram, 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 34 ,51 gram ( berat bersih 26,76 gram) 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 25,51 gram dan berat bersih 20,01 gram,” beber Kapolres.

Juga ditemukan 2 bungkus plastik berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 33,62 gram (berat bersih 32,22) gram, 7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 4,28 gram (berat bersih 2,53) gram, berat kotor ganja keseluruhan 34,75) gram (berat bersih Ganja 34,75) gram, 2 buah tabung kaca, 1 buah timbangan, 1 buah guntig, 1 isolasi, 1 ATM BNI, 1 buah Hp Nokia warna Hitam, 1 buah kotak warna hitam, 24 butir kapsul jenis Tramadol dan uang tunai sebanyak Rp. 6 250.000.

“Dari penggeledahan itu juga ditemukan 1 pucuk Senpi rakitan, 1 buah magazen isi peluru 5 butir, 6 butir peluru SS 1,” ungkap Kapolres.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(JK)

Komentar