Pencuri dan Penadah 5 Unit HP Milik Warga Labuhan Sumbawa Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan beserta satu orang penadah, Senin pagi 23 November 2020.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, mengatakan tersangka berinisial EW (26 tahun) warga dusun Kauman Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas dan penadahnya TR (24 tahun) warga Desa Hijrah Kecamatan Lape.

Tersangka pelaku pencurian dan terduga penadah yang berhasil diamankan Tim Puma Polres Sumbawa

“Pelaku diamankan sekitar pukul 09.00 Wita tanpa perlawanan. Juga berhasil diamankan satu orang penadah beserta barang buktinya,” ucap Sumardi.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda. “Setelah menerima laporan kehilangan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan di desa labuhan badas, dan  penadahnya diamankan di Kelurahan Bugis,” timpalnya.

Penangkapan kedua pelaku sesuai laporan polisi nomor LP/611/XI/2020/SPKT, tanggal 23 November 2020 terkait pencurian beberapa unit handphone dirumah milik korban di Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas.

“Korban bangun sekitar Pukul 06.00 Wita melihat jendela sudah dalam keadaan rusak akibat di congkel dengan benda keras. Setelah itu korban mengecek rumah dan mencari barang yang hilang dan diketahui bahwa 5 unit hp milik korban beserta adik dan ibunya sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,” jelas Kasubag.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Realme C15 warna Biru,1 Unit Hp Samsung J2 Prime warna Silver,1 Unit Hp Xiomi 4pro warna Gold,1 Unit Hp Oppo A12 warna Hitam, dan 1 Unit Hp Oppo A57 warna Hitam.

Kini kedua pelaku sudah ditahan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(JK)

Komentar