KabarNTB, Sumbawa — DPRD Kabupaten Sumbawa mengmumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2016-2021. Usulan pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin 25 Januari 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, dihadiri Pimpinan DPRD lainnya Mohammad Ansori, Syamsul Fikri AR dan anggota DPRD dan Forkompinda.
Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya untuk melaksanakan hal tersebut Pimpinan DPRD mengusulkan kepada Gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripuna, dan Keputusan DPRD Kabupaten/kota tentang pengumuman Pemberhentian Bupati /wakil Bupati.
“Pengumuman ini tidak hanya bersifat aspel legal formal saja akan tetapi mengandung esesnsi estetika kemanusian, secara moral ada doa yang membangun nilai-nilai yang baik.,” ujar Ketua DPRD Sumbawa A Rafiq.
“Sama penting juga kepada Pememimpin yang akan berakhir masa jabatannya sama pentingnya kita kalungkan bunga sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun Samawa yang hebat dan bermartabat. Sejalan dengan itu kami atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dan seluruh masyarakat Sumbawa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati H. Muhammad Husni Djibril, BSc, dan Wakil Bupati Drs. H. Mahmud Abdullah. atas dedikasi Pengabdian dan Kontribusinya yang telah memimpin lima tahun hingga tanggal 16 Februari 2021 yang akan datang yang telah berhasil memimpin Kabupaten Sumbawa dengan segudang Prestasi. teriring doa semoga dengan seluruh dedikasinya tercatat sebagai amal ibadah disisi Allah SWT,” urainya.
Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa oleh Sekretaris Dewan H. Amri. tentang Pemberhentian Bupati Sumbawa masa jabatan 2016-2021 atas nama HM Husni Djibril B.Sc dan Wakil Bupati Sumbawa atas nama Drs. H. Mahmud Abdullah kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur NTB yang akan diproses melalui ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan sejak tanggal ditetapkan Januari 2021 di Sumbawa Besar.
Dalam Kesempatan Paripurna tersebut diberikan waktu untuk Penyampaian Pidato Bupati Sumbawa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa Drs. H Mahmud Abdullah.
Kini saatnya untuk undur diri dengan optimisme untuk membangun Sumbawa,” ucap Haji Mo.
Ia menyatakan, sesuai dengan visi yang dicanangkan telah mampu mengimplementasikan program pembangunan, dan telah banyak prestasi yang berhasil diraih, juga pembangunan infrastruktur mampu diwujudkan. termasuk juga prestasi bidang keuangan yakni meraih WTP sebanyak 8 kali.
Selain itu, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan nilai tinggi dengan Predikat B dan mendapatkan Award dari Kemendagri pada januari 2020 lalu. Banyak program yang telah berhasil dilaksanakan dengan kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat. “Sehingga Alhamdulillah tingkat kemiskinan di Kabupaten Sumbawa mengalami penurunan yang cukup signifikan,” imbuhnya.(JK)
Komentar