KabarNTB, Lombok Timur – Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di Karang Ranjong, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Selasa dinihari 19 Januari 2021. Tersangka berinisial EF (36 tahun) ditangkap di rumahnya yang menurut informasi kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, di rumah EF di Karang Ranjong, sering di lakukan pesta narkoba dengan mengundang orang dan mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba IPTU Hendry Christianto.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Unit dua Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Wahyudi Eriyawan untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku EF selaku pemilik rumah.
Dari penggerebekan itu, Tim juga mendapatkan barang bukti berupa 1 poket besar keristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,16 gram, 5 poket sedang keristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,93 + 0,87 gram, 18 poket kecil keristal bening di duga sabu dengan berat bruto 7,25 gram.
“Juga diamankan BB berupa 1 unit timbangan digital, 2 buah bong, bungkus klip kosong, 1 buah korek api gas, 2 buah skop plastik, 1 buah gunting, 2 buah Handphone, serta uang tunai Rp 5.550.000.00,” ungkap Hendry.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Lombok Timur untuk proses lebih lanjut.(NK)
Komentar