Penjual dan Pembeli Sabu di Manggelewa Dompu Ditangkap Saat Hendak Transaksi

KabarNTB, Dompu – Seorang warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa, JL alias Jelo (45 tahun) dan HM (29 tahun) warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu, Rabu 27 Januari 2021.

Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 wita, di rumah JL, setelah anggota Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mendapat informasi tentang rencana transaksi narkoba oleh keduanya. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin langsung memerintahkan anggota untuk menangkap dan melakukan penggeledahan.

Kedua tersangka setelah ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu

Saat tiba di lokasi, anggota menemukan JL yang sedang duduk bersama HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, dari tanga JL anggota menemukan tiga klip transparan berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok. Anggota juga menemukan satu klip diduga sabu dalam kantong celana JL.

Barang bukti lain yang diamankan dari dalam rumah yaitu alat hisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000

Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Mereka juga diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Kasat Narkoba Polres Dompu.(JK)

Komentar