KabarNTB, Lombok Barat – Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dekat mereka (kandung) kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW tega menyiksa dan menyiram anak kandungnya RG yang masih berumur 10 tahun dengan air panas.
Kasus tersebut diketahui setelah Nenek korban berinisial NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Barat.
Berdasarkan laporan tersebut DW langsung di periksa oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, DW benar telah menyiksa anaknya sendiri.

DW berbuat seperti itu karena mengaku kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makana. DW menganiaya RG yang masih duduk di bangku kelas 4 SD dengan cara dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok. Tak hanya itu, RG juga di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis 27 Januari 2021.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto, menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah).(NK)
Komentar