KabarNTB, Lombok Utara – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap dua orang pelaku pencurian, Kamis siang 4 Februari 2021. Kedua pelaku yang telah melakukan pencurian di My Happy Place Bar itu, ditangkap sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra, mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi Agustus 2020 lalu. Kedua pelaku bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya melakukan pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN.

“Para pelaku berinisial MH Alias Kilam (37 tahun) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, A alias Ecek (25 tahn), S alias Garongi (33 tahun),” sebutnya.
Saat itu, Hasan Adi Parwes Nakti alias Sam menitipkan satu unit Speed Boat beserta mesinnya merk Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place. Pada Rabu 20 Januari 2021 Sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak. Saat dicek, barang-barang yang disimpan di gudang tersebut sudah raib. Selain satu unit mesin Speed Boat, turut hilang tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Dari hasil interogasi, tersangka MH mengakui melakukan pencurian bersama A dan S. Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air dan berdasarkan informasi dari masyarakat Tim berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air. “Kemudian S alias Garong ditangkap di Mess Manta Dusun Gili tanpa perlawanan,” terangnya.
Pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(NK)
Komentar