Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Sekarbela

KabarNTB, Mataram – Penyidik Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hayatul Ulum (44 tahun), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang terjadi tanggal 29 November 2020 lalu.

Penyidik telah mengamankan dua orang terduga pelaku/tersangka yakni, IL (35 tahun) dan BR (34 tahun), kedua merupakan warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

ksb
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan warga Sekarbela setelah setahun melakukan penyelidikan

Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka, merupakan hasil Investigasi ilmiah (Scientific Investigation) dengan melakukan uji forensik dan Tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri oleh penyidik. Dari hasil uji forensik, bercak darah di pisau pelaku, identik dengan bercak darah di baju korban.

“Tes DNA terhadap pisau dan darah korban hasilnya ada kecocokan identik. Darah di pisau pelaku adalah memang darah korban Hayatul Ulum. Kita ungkap ini dengan metode Scientific Investigation. Itu menguatkan bukti di samping keterangan saksi juga,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu 24 Februari 2021.

Narang bukti yang diamankan penyidik berupa satu buah Sajam (pisau), satu unit sepeda motor milik terduga pelaku merk NMax warna hitam, satu unit Sepeda Motor milik korban merk Jupiter Z warna Biru, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi dini hari. Kedua pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor N-max. Pada pukul 00.30 Wita, korban melewati jalan Sultan Kaharuddin tepatnya di depan Masjid Nurul Falah, kedua pelaku langsung memepet korban. Selanjutnya, salah satu pelaku yakni IL turun dari sepeda motor dan langsung menusuk dada korban sebelah kiri korban. Korban semoat berjalan menuju temannya yang berada di pinggir jalan.

“Korban sempat dibonceng oleh rekannya ke arah timur. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri,’’ ungkap Kapolresta Mataram.

Penyidik juga akan melakukan upaya lainnya yakni dengan cara melakukan Otopsi terhadap jenazah korban. Hal ini di lakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Mengenai motif pembunuhan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman, karena pelaku belum juga mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(NK)

Komentar