KabarNTB, Mataram, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pengedar sabu yang berkedok jualan bakso bakar, Jum’at 26 Februari 2021.
Lelaki berinisial ZS (42 tahun) itu merupakan warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai Rp 150 ribu.
“Ini pelaku lagi-lagi dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar narkotika jenis sabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu 27 Februari 2021.
Yogi menjelaskan, pada Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, Tim mendatangi kediaman wanita berinisial RA di Karang Bagu yang sudah menjadi target operasi (TO). Kedatangan petugas diketahui oleh RA dan berhasil melarikan diri. Tapi petugas mendapati ZS lengkap dengan barang bukti sabu.
“Dia ini rekannya RA yang kabur dan sudah kita tetapkan jadi DPO. ZS langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.
Ia mengungkap bahwa ZS juga masuk daftar TO. Keterlibatannya dipantau petugas dan memastikan ada barang bukti sabu baru dilakukan penangkapan.
Pelaku ZS sendiri, cukup pandai menyamarkan bisnis barang haram yang dilakoninya. Sehari-hari Ia berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar. Tapi itu diduga sebagai kedok saja. “Dia pura-pura saja jual bakso bakar, padahal dia jual sabu,” terang Yogi.
Karena sudah menjual cukup lama, ZS tidak aktif menjajakan sabu. Melainkan pembeli yang langsung datang menanyakan barang dan dibeli. “Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita terus kembangkan jaringannya,” tegas Yogi.
Atas perbuatannya itu, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(NK)
Komentar