KabarNTB, Lombok Tengah – Enam orang warga yang tengah asyik bermain judi kartu domino di Dusun Sumpak Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, ditangkap aparat Polres setempat, Senin 29 Maret 2021.
Para pelaku tersebut yaitu N (50 tahu ), BN (20 tahu ), A (47 tahun), HM (20 tahun), I (30 tahun) dan S (57 tahun).

“Mereka ditangkap saat asik bermain judi domino, sekitar pukul 00.30 wita” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus SIK.
Penangkapan itu pasca adanya pengaduan warga yang resah karena adanya aktifitas perjudian itu. “Anggota kemudian mengecelk dan ternyata benar, kemudian mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukan pemeriksaan,” ucap Agus.
Keenam warga tersebut tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah ketika diciduk oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Selain mengamankan para pelaku, personil juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp. 643.000 – (Enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.(JK)