Diduga Curi Motor Majikan, KA Diciduk Polisi

KabatrNTB, Lingsar – KA (20), warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, diciduk aparat kepolisian Polsek Lingsar lantaran diduga mencuri sepeda motor milik majikannya tempat ia bekerja di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari kepada media, Rabu (17/03/2021) mengungkapkan, kejadian dugaan pencurian tersebut berawal saat terduga pelaku AK melintas didepan rumah korban dan melihat motor merk Yamaha Fino warna hitam milik korban, terparkir dihalaman rumahnya dengan kunci motor yang masih nyantol pada Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Melihat kesempatan itu, AK langsung membawa kabur motor tersebut.

“setengah jam kemudian, korban mendapati motornya sudah hilang dan langsung melapor ke Polsek” jelas AKP Dewi.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk pada hari (15/03/2021) tentang adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais, Kota Mataram.

‘’Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ bebernya.

Petugas mendapati motor tersebut ternyata digadaikan senilai Rp 1 Juta kepada HR (31) dan MS (42). Keduanya warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

‘’Dari hasil pengungkapan itu, tiga orang kami amankan beserta barang buktinya,’’ pungkasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(NK)

Komentar