Polresta Mataram Ungkap Produksi Minyak Goreng Kemasan Illegal

KabarNTB, Mataram — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar, Sabtu 27 Maret 2021.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, pelaku dalam dalam kasus ini memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik ke dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar. Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

“Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar,” ungkap Kapolresta, Ahad 27 Maret 2021.

Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi yakin usaha tersebut melanggar ketentuan, karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi bersama penyidik menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan illegal yang berhasil diungkap

“Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ beber Heri.

Minyak curah yang dikemas itu kemudian diberi merk dagang CR (inisial). Kemasannya dalam bentuk botol plastik berbagai ukuran, yakni 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter. “Setelah di telusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain,” timpal Heri.

Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar Lombok Barat. Selanjutnya dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram. Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual.

Dari keterangan pemilik usaha, PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Minyak dengan kemasan 900 mililiter dijual Rp 13 ribu, sedang kemasan 1000 mililiter dijual Rp 13.500.

PA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Ia mengaku belum mendapatkan keuntungan karena usahanya itu baru berjalan. “Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan. “Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.

Gudang milik pelaku sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya, termasuk tandon penampung minyak, mesin penyaring minyak goreng, 2 unit mesin timbang, truk tangki 10.000 liter, dan mobil pickup. “Total ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,” timpal Kadek.

Tersangka PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.(JK/NK)

Komentar