KabarNTB, Kota Bima – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua terduga pengedar Nerkoba jenis sabu, masing-masing BD (33 tahun) dan RM (35 tahun), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat 21 Mei 2021 pukul 11.30 Wita. Dari tangan kedua terduga pengedar tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,31 gram.
“Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram,” sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH.
Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, sendok pipet, bungkus plastik klip, dan handphone.
Ramli menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal bahwa di salah satu rumah warga Desa Sangiang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. “Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas,” jelasnya.
Saat digeledah, petugas menemukan selembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.
Kemudian, di rumah terduga RM, petugas menemukan selembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.
“Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkad Ramli.(JK)
Komentar