KabarNTB, Sumbawa – Satuan reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, Rabu malam 04 Mei 2021 menangkap seorang pemuda berinisial AA (28 tahun) warga Desa Juran Alas karena kepemilihan narkotika jenis sabu.

Dari tangan AA yang ditangkap di rumahnya, Polisi menyita barang bukti berupa dua poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 2 buah pipa kaca, bong, sumbu, korek gas, dan handphone.
“Penggerbekan AA di rumahnya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa rumah AA kerapkali di jadikan tempat transaksi sabu-sabu,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi.
Selain AA , sambungnya, Tim juga mengamankan PS (31 tahun) dan WK (25 tahun) yang juga berada di TKP penggerebekan. “AA mengaku bahwa 2 poket sabu sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini AA sedang dalam proses penyidikan . Kami sedang mendalami dari mana Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut berasal. Sedangkan PS dan AK masih berstatus saksi,” jelasnya.(Hms)
Komentar