KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah meringkus Roja (17 tahun), warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Selasa malam 18 Mei 2021. Roja ditangkap lantaran diduga telah mencuri sepeda motor pada pertengahan Februari lalu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, mengungkapkan, Roja diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maherudinko (36 tahun), warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut. saat memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya pada Sabtu, 13 Februari 2021, pukul 19.00 Wita.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wita dan dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK.
Kapolres menegaskan Roja diamankan oleh Tim Puma bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat DR 3889 TT, noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E – 1106753.
Menurut Kapolres, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada saat korban memarkir kendaraanya di halaman dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi. Tidak lama kemudian, korban mendengar ada teriakan maliiing dari kamar mandi.
Begitu keluar dari kamar mandi, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dibawa kabur oleh pelaku.
“Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak bisa mengikuti jejak pelaku,” jelas Kapolres Esty.(JK/NK)
Komentar