KabarNTB, Lombok Tengah – Anggota Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah menangkap dua orang warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur karena diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dua terduga pemilik sabu kami tangkap pada Jum’at 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita,” kata Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum.
Kedua warga yang ditangkap itu masing-masing BHK (22 tahun) dan AS ((17 tahun). Keduanya warga Desa Beleka Praya Timur.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya dua buah klip plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah skop dari pipet plastik, sejumlah plastik klip, dua buah lipatan tissue dan dompet mini plastik hello kitty warna pink,” sebut Kapolsek.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Polsek Praya Timur tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Beleka.
“Mengetahui itu, kami langsung bergerak menuju desa Beleka ke rumah salah satu warga yang diduga sebagai bandar sabu. Kami langsung turun melakukan penggrebekan,” jelasnya.
Mengetahui kedatangan Polisi, pemilik rumah inisial berinisial S berhasil kabur melalui jendela rumah. Dari penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan dua warga.
“Saat itu BHK didapati berada di dalam rumah S beserta sejumlah BB. Keduanya langsung kami amankan menuju Mapolsek Praya Timur dan selanjutnya kami koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut,” demikian Kapolsek.(JK/NK)
Komentar