KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seorang buruh berinisial HN alias OM (47 tahun) terduga pelaku pencurian di salah satu toko bangunan yang berlokasi di seputaran Jalan TGH. Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram, Senin 25 Juli 2021.
Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah, mengungkapkan, terduga pelaku HN alias OM melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik. Dimana mesjid tersebut bersebelahan dengan toko bangunan tempatnya mencuri.

“Ia masuk dengan cara naik ke tower dan dari situ ia naik ke lantai dua, hingga di lantai 3 lalu masuk lewat jendela yang terbuka dan kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang yang berharga,” ungkap Kapolsek selasa 7 september 2021 saat jumpa pers di Polsek Cakranegara.
Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 03.14 Wita dan berhasil mencuri sejumlah unit barang seperti Bor Beton dengan berbagai macam Merk.
HN alias OM berhasil di tangkap berawal dari adanya laporan dari korban bernama Kevin CR dan berdasarkan pengecekan CCTV, serta keterangan para saksi.
“HN alias OM berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya tanpa melakukan perlawanan, ia ditangkap beserta barang buktinya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(NK/JK)

