Ibu Tiri Suplai Sabu ke Anak, Anak Tertangkap Ibu Tiri Kabur

KabarNTB, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda warga Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA, atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis sabu, pada Senin sore 6 September 2021 sekitar 16.40 Wita.

Tersangka GA digiring petugas di Polresta Mataram

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi sabu di rumah seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara.

“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” jelas Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita sabu dengan berat Netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.

Atas perbuatannya, GA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Sementara ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” tandasnya.(JK/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru