KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pengedar sabu di Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer, Kamis pagi 23 September 2021.
“Pelaku yang berinisial DI (49 tahun) diringkus di rumahnya di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, melalui Kasi Humas AKP Sumardi, Jum’at 24 September 2021.
“Atas penyelidikan Tim, diketahui memang benar bahwa di rumah pelaku kerang dijadikan tempat transaski dan pesta narkoba,” imbuh Kasi Humas.
Saat penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah, pelaku sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan satu poket kecil di luar pagar rumah dan satu poket besar ditemukan di dalam selokan di teras rumah pelaku.
“Barang bukti sabu yang diamankan berupa satu poket dengan berat bruto 59,94 gram, satu poket kecil yang sudah cair dengan berat bruto 0,64 gram, dua lembar tisu, plastik kresek, satu unit buah HP Nokia warna hitam, sebuah dompet warna coklat serta uang tunai Rp. 1,4 juta,” jelas Sumardi.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(Hms)
Komentar