KabarNTB, Mataram – Seorang ibu empat anak berinisial FH, tewas dibunuh secara sadis di rumahnya, di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa dini hari, 21 September 2021.
Wanita berusia 44 tahun itu ditikam belasan kali oleh adik iparnya sendiri hingga tewas. Peristiwa sadis itu terjadi saat korban sedang tertidur di ruang keluarga.

“Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Pelaku berinisial HN (45 tahun) tidak lain adalah adik ipar korban. “Setelah dilakukan identifikasi dan dalami, motifnya bukan pure (murni) penganiayaan tapi ada sebuah rencana di sana,” ungkap Kadek Adi.
Kepada awak media di TKP, Kadek Adi mengungkap, kejadian tersebut diduga terjadi karena adanya unsur sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban meskipun masih ada hubungan keluarga.
Tetangga korban, Hj. Hadriah yang menjadi saksi malam itu, sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban pada sore harinya. “Pelaku ini bujang, belum pernah menikah dan dia orang yang tempramen,” imbuhnya
Saat itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok, langsung naik ke lantai dua rumah korban yang sedang dalam kondisi direnovasi. Melihat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. “Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan,” beber Kasat Reskrim.
Setelah melakukan hal itu, pelaku lari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban untuk mengamankan diri. Pelaku masuk ke rumahnya untuk menghindari amukan massa.
Kemudian pada pukul 03.00 Wita dini hari, jajaran Polsek Pagutan mengamankan dan membawa pelaku ke Polresta Mataram. “Terhadap pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku,” kata Kadek.
Jenazah korban sudah dipulangkan Selasa sore ke rumah duka dan segera dimakamkan di TPU Gubung Mamben, Sekarbela. “Sementara HN sudah kami amankan di Rutan Polresta Mataram dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP,” demikian Kadek Adi.(JK/NK)






