KabarNTB, Mataram – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JI (41 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. JI ditangkap di rumahnya pada Selasa 05 Oktober 2021.
“Dari tangan ibu rumah tangga itu disita 10 gram sabu, dijadikan barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Rabu 06 Oktober 2021.
“Kami awalnya menerima informasi dari masyarakat, yang merasa resah akibat praktik jual beli Narkoba yang dilakukan tersangka. Tim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” bebernya.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Yogi, tersangka mengakui baru dua minggu menjual sabu karena himpitan ekonomi. Ia juga mengaku bekerja pada seorang bandar wanita berinisial KJ di Karang Bagu. “Kini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap KJ,” timpalnya.
Petugas menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan yang ia kenakan, berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 18 buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam persoalan Narkoba, meski dalam kondisi sesulit apa pun,” pungkas Yogi.(NK/JK)
Komentar