KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang remaja berinisial ZA (17 tahun) warga Kecamatan Batu kliang Kabupaten Lombok Tengah, karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/Kecamatan Batu kliang Kabupaten Lombok Tengah/X/2021/NTB/Res. Loteng.

“Pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap korban berumur 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus pencabulan itu terjadi pada Selasa, 28 September 2021 Wita, di sebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim menjelaskab, saat itu sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, saat sedang dimandikan ibunya, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.
Ketika ditanya Ibunya, korban awalnya menjawab, kemaluannya luka terkena kayu. Namun saat itu para saksi yang ikut mandi menceritakan kepada ibu korban bahwa korban telah dicabuli ZA di kebun dekat rumah korban. ZA sendiri masih ada hubungan keluarga dengan korban. Mendengar cerita tersebut Ibu korban keberatan dan melaporkan ke Kepolisian Resor Lombok Tengah.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Beber Kecamatan Batukliang. Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 tahun.(NK/JK)







