KabarNTB, Sumbawa — Kuasa Hukum M.Tayeb atau akrab di sapa Rambo, menyayangkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Berkarya yang dihentikan oleh lembaga DPRD Sumbawa.
Surahman MD, kuasa hukum Rambo, menyatakan penghentian proses tersebut tanpa ada dasar hukum yang jelas “Ini akan berdampak buruk bagi lembaga legislatif bila harus dihentikan,” ucap Surahman, dalam konfrensi per di kantor SS & Partner, Kamis 27 Februari 2022.
Ia menjelaskan, terkait proses PAW Hasanuddin oleh kliennya Rambo, pihaknya telah menyurati Ketua DPRD Sumbawa dalam rangka pemberitahuan atas putusan pengadilan negeri Sumbawa terhadap gugatan PMH yang dilakukan oleh Hasanuddin melalui kuasa hukumnya Kusnaini.
Dua kali gugatan Hasanuddin tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum serta amar putusannya yang salah satunya menyatakan bahwa pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwewenang mengadili perkara tersebut.
“Secara Yuridis Formal gugatan saudara Hasanuddin telah keliru dan salah alamat dalam penerapan hukum,. Seharusnya ia mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai bukan ke Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.,” urai Surahman.
Hal tersebut juga dipertegas kembali dalam Anggaran Dasar Partai Berkarya Pasal 28 Tentang Tugas, Kewenangan Mahkamah Partai yang putusannya bersifat Final dan Mengikat.
“Pengajuan keberatan tersebut dengan batas waktu yakni 60 hari setelah dirinya dipecat dari Partai Berkarya dan dicabut kartu anggotanya. Ini sudah jelas-jelas diatur dalam UU yang harus kita hargai dan laksanakan bagi seluruh rakyat indonesia,” tegas Surahman.
Mengenai surat yang telah di layangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mulai dari surat permohonan PAW sampai dengan pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa, sambungnya, seharusnya menjadi dasar proses PAW untuk dilanjutkan.
“Bukan dihentikan dengan alasan pihak DPRD harus berkoordinasi ke Kemenkumham, sementara DPRD ini adalah lembaga eksekutor atas permintaan parpol,”.
“Bahasa bahwa ada sengketa kepengurusan ganda partai Berkarya di tingkat pusat, itu apa kaitannya dengan proses PAW ini yang sudah merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Kenapa bisa jadi konflik baru sementara konflik kepengurusan ganda di pusat bukan kewenangan dari pada kabupaten,” bebernya.
DPRD kabupaten, tambahnya, cukup mengurus apa yang menjadi tahapan PAW berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Kita bisa berkaca dengan beberapa kabupaten lain di Indonesia terhadap Partai Berkarya yang telah melakukan proses PAW dengan lancar sebagaimana merujuk pada aturan perundang-undangan,” demikian Surahman.(JK)
Komentar