Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima Divonis 15 Tahun Bui

KabarNTB, Kota Bima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan badan kepada Adi Harianto alias Dandi (21 tahun), terdakwa pembunuh Hasanuddin, pegawai DLH Kota Bima.

Vonis 15 tahun penjara itu, diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Rabu 23 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Bima yang dipimpin ketuai majelis hakim Y Erstanto W dengan anggota Horas El Cairo dan Firdaus.

Ilustrasi

”Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima yang juga ketua majelis hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Disebutkan Erstanto, dari seluruh fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan. Keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban yaitu di areal pertokoan Sultan Square.

Saat persidangan jelas Erstanto, terungkap bahwa terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu.red) bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Square menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras.

Fakta itu pula sambung Erstanto, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban. Ditanyakan status Yakub alias Keu? Diakui Y Erstanto untuk perkara ini sebagai saksi ” Fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis twrsebut.

Sebelumnya kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat. Dari penemuan mayat korban, lambannya pengungkapan pelaku serta beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut pelaku diungkap. Termasuk menuntut hukuman berat bagi pelaku.(JK)

Komentar