KabarNTB, Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara, mengungkap kasus pengiriman uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman dan menangkap seorang pelaku saat akan mengambil paket kiriman tersebut, Senin 30 Januari 2022.
Kepolisian sebelumnya menerima laporan polisi LP/13/I/2022/SPKT/ NTB/ Res. Lotara. Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana langsung memimpin Tim Opsnal melakukan penangkapan di salah satu jasa pengiriman di pertokoan Tanjung, Kabupaten Lotara, sekitar pukul 12:00 Wita.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari Pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana SH saat di konfirmasi media ini, (31/01).
Pelaku ditangkap saat mengambil paket tesebut. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat Desa setempat, diketahui isi paket tersebut ternyata uang palsu senilai Rp 12 juta yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.
“Pelaku (pemilik paket) berinisial. Y, pria 27 tahun, warga Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD (cash on delivery) dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.
“Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhir nya mendapat uang asli,” jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,”jelas Made.
Untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara.(JK)







