KabarNTB, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 223,64 gram, Kamis 7 April 2022.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan tanggal 20 Desember 2021 di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Kabupaten Lombok Tengah, dengan tersangka Hartono alias Har Bin Mustad.

Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha, menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas BNNP NTB bersama ASVEC dan KKP BIZAM.
“Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka Hartono alias Har yang baru saja turun dari pesawat Batik Air penerbangan Medan-Jakarta dan pesawat Super Jet Air Jakarta menuju Lombok,” terangnya.
Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 226,04 gram. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP NTB,” ungkap Gagas saat konfrensi pers di halaman kantor BNNP NTB, Kamis (07/04/22).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan kedalam oli serta di buang kepembuangan. Sedangkan barang bukti yang di sisihkan untuk uji laboratorium seberat 1,06 gram dan untuk pembuktian di persidangan seberat 1,34 gram.(NK)

