KabarNTB, Sumbawa — Tim Kuasa Hukum mendesak DPRD Sumbawa untuk segera melaksanakan Pergantian antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin dari Partai Berkarya dengan kliennya M Tayeb alias Rambo.
Desakan itu sehubungan dengan telah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan kubu Muchdi PR sebagai kepengurusan Partai Berkarya yang sah.
Surahman MD dari SS & PARTNER, mengatakan gugatan Hasanuddin telah ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan perkara Kasasi Nomor : 681 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 yang telah diadili dan diputuskan pada tanggal 5 April 2022 oleh Hakim Sudrajad Dimyati, SH, MH Selaku Hakim ketua, Dr. Ibrahim, SH, MH, LL.M dan Syamsul Ma’arif, SH, LL.M, PhD selaku Hakim Anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi Menolak permohonan Kasasi Hasanuddin melalui kuasa hukumnya Kusnaini, sebagaimana pengiriman berkas perkara Kasasi Nomor : W25-U2/418/HK.02/II/2022 atas perkara nomor : 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw.
Sebelumnya PN Sumbawa melalui putusannya sudah menyatakan secara sangat terang bahwa persoalan yang digugat Hasanuddin merupakan kewenagan Partai sehingga penyelesaiannya mesti melalui internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik.
“Putusan majelis hakim Tingkat Kasasi tersebut adalah putusan tingkat akhir, karena tidak ada upaya hukum lagi atau istilah Peninjauan Kembali dan secara otomatis Inckrach dengan adanya putusan Kasasi ini,” ungkap Surahman, Sabtu 9 April 2022.
Karena itu, sambungnya, secara hukum, Hasanuddin telah dipecat dari Partai Berkarya dan proses PAW oleh kliennya Rambo bisa segera dilaksanakan.
“Kami minta Ketua DPRD Sumbawa untuk segera melanjutkan proses PAW Hasanuddin dari keanggotaanya di DPRD Sumbawa,” tegas Surahman.(JK)







