KabarNTB, Sumbawa -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkoba berinisial IS alias Seka (41 tahun) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas.
Seka ditangkap pada Kamis sore (31/03/22) sekitar pukul 16.30 wita, di sebuah rumah di Desa Dalam Kecamatan Alas Sumbawa.
Selain menangkap Seka, turut pula diamankan seorang sopir berinisial GA alias Anton (39 tahun) warga Desa Dalam dan KN alias Kholid (27 tahun) warga Desa Juran Alas.
Dari penangkapan itu, Tim mengamankan Barang Bukti antara lain : satu poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, satu poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, sembilan poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram.
Selain itu juga disita enam poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,58 gram, lima poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram, serta empat poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,21 gram.
Total keseluruhan barang bukti tersebut seberat 34,32 gram. Ada pula satu bendel klip, bungkusan rokok surya, lima lembar tisu, hp samsung dan selembar celana levis warna biru,” ungkap Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi.
Ia menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 15 Poket diduga sabu di depan terduga pelaku Seka yang sedang duduk.
Selanjutnya Tim menemukan satu bungkus Rokok Surya berisi 11 poket di dalam saku celana kanan bagian depan yang digunakan oleh terduga serta barang bukti lainnya.
“Terduga Seka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” papar Kasat Narkoba.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
terduga dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JK)
Komentar