Nyambi Jual Sabu Pemilik Bengkel Ditangkap

 

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus AM lelaki 40 Tahun, pemilik bengkel di kelurahan Seketeng karena kedapatan menguasai 33 poket narkotika jenis sabu, Rabu siang 6 Juli 2022.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, menerangkan, AM diringkus di bengkel miliknya Rabu siang sekitar pukul 13.00 wita.

Terduga AM setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

“33 poket sabu-sabu ditemukan didalam plastik warna hitam yang diletakan di atas meja yang pada saat itu berada tepat di depan AM,” jelas Kasi Humas.

“Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar,” timpalnya.

saat ini AM sedang dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami dari mana barang haram tersebut berasal dan di pasarkan kemana saja.

AM disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JK)

Komentar