KabarNTB, Kota Bima – Satu unit mobil Pick up yang memuat sedikitnya 6 boks terumbu karang illegal diamankan Satuan Polairud Polres Bima Kota.
Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik SR (41) warga Kabupaten Bima tersebut, diamankan personil Sat Polairud Polres Bima Kota, Senin dini hari 19 Juli 2022.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Selasa pagi, mengatakan sebelumnya Polisi mendapat laporan bahwa pada dini hari acap terjadi muat angkut tumbuhan laut beragam jenis yang tidak disertai dokumen resmi.
“Pick up yang memuat 6 boks terumbu karang tanpa dokumen itu diamankan saat melintas di ruas jalan Sape-Kumbe,” jelas Iptu Jufrin.
Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit pick up beserta surat dan kunci kontak dan uang sejumlah Rp 300 ribu.
“Kasus ini telah dikordinasikan dengan BKSDA unit 2 Bima Dompu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutup Jufrin.(JK)