KabarNTB, Bima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, dibackup Unit Patmor Polres Bima meringkus seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial YS alias L karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 ons (100 gram).
YS yang diduga kuat sebagai pengedar, ditangkap di Jalan Lintas Desa Cenggu, tepatnya di depan Masjid Al- Burhan, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Senin siang 01 Aguatus 2022.
“Terduga YS Alias Y, warga Desa Cenggu ini diamankan karena memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu seberat 1 Ons, siap untuk di edarkan diwilayah Kecamatan Belo dan sekitarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima, melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Dari tangan YS, Tim berhasil menyita barang bukti berupa dua poket plastik klip besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 ons, uang sejumlah Rp. 27 ribu, kotak rokok Surya 12 dan satu unit HP.
Penangkapan YS Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas kelakuan YS sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Belo.
Petugas terpaksa menyamar menjadi pegawai kecamatan yang sedang melakukan pendataan warga. Di TKP petugas mendapati YS sedang melakukan transaksi barang haram itu. Namun ia tidak curiga dengan kedatangan petugas yang menyamar.
Disaksikan warga setempat, petugas langsung menangkap dan menggeledah YS dan ditemukan dua poket sabu yang di selipkan di saku celananya.
YS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan memberantas siapapun yang mengedarkan Narkoba dalam bentuk apapun diwilayah hukum Polres setempat.
“Tidak ada ruang sedikitpun dan kami akan tindak Tegas,” tegasnya.(NK)
Komentar