KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, mengakui masih banyak program-program prioritas tahun 2022 yang tertunda dan mesti dialokasikan kembali pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Bupati, hal itu terjadi karena kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, sebagai dampak berkurangnya potensi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer. Selain itu pengalokasian beberapa kebutuhan belanja wajib dan mengikat juga turut mempengaruhi APBD.
“Seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian belanja vaksinasi covid-19, penanganan dampak penyakit mulut dan kuku, dan pengalokasian belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk perlindungan sosial,” urai Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar DPRD Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Dan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa, Kamis 29 September 2022.
Oleh karena itu, menurut Bupati, kedepan semua pihak mesti mampu menentukan prioritas, agar efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat paripurna tersebut juga menyetujui penetapan Perda tentang APBD Perunahan Tahun 2002.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Bupati menyebut pemerintah daerah akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada gubernur untuk dievaluasi dalam rangka penetapannya menjadi Peraturan Daerah.(JK)
Komentar