Perda KSB Nomor 3 : Toko Retail Modern Wajib Siapkan Space untuk UMKM

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pengelola toko retail modern wajib menyiapkan space khusus di dalam toko maupun di luar toko untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.

Disamping itu, pemerintah daerah juga mewajibkan lokasi pendirian toko retail modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten, termasuk zonasinya.

“Kewajiban mengenai jaminan bagi UMKM dan kesempatan berusaha dan lokasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KSB Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan Toko Modern,” ungkap Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB, Rahadian S.Pd M.Si, Kamis 17 Nopember 2022.

Salah satu toko ritel modern (net)

Sesuai pasal 7 huruf a Perda Nomor 3 tahun 2018, pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Toko Tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah bersangkutan, menjamin penyedian fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

“Pasal ini juga mewajibkan pengelola toko modern untuk menyediakan ruang bagi penempatan UMKM/pedagang kecil untukmemasarkan produknya baik di dalam maupun di luar toko dan menjamin penyerapan mayoritas tenaga kerja lokal. Kewajiban-kewajiban ini kemudian masuk dalam komitmen yang harus dilaksanakan pengelola toko modern dalam hal pengurusan ijin operasional,” terang Rahadian.

Berdasarkan data Diskoperindag KSB, saat ini terdapat sebanyak 40 unit toko ritel modern yang telah terdaftar. Dari jumlah itu, 32 unit diantaranya talah memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan telah beroperasi. Keberadaan toko-toko ritel modern yang didominasi Alfamart dan Indomaret ini tersebar di seluruh kecamatan di KSB.

Rahadian menegaskan dalam proses penerbitan rekomendasi perijinan oleh Diskoperindag, melalui berbagai proses kajian. Termasuk pengaruh yang akan ditimbulkan terhadap usaha masyarakat yang berada disekitar  lokasi operasional toko ritel modern.(EZ)

Komentar