KabarNTB, Sumbawa -Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, meringkus dua terduga pengedar sabu. Keduanya diringkus polisi, saat menunggu pembeli di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas, Rabu sore 4 Januari 2023.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan, kedua terduga pengedar tersebut berinisial Hd alias Pale (31 tahun) dan HG alias Upi (30 tahun). Keduabya tercatat sebagai warga Desa Luar dan Desa Kalimango, Kecamatan Alas.
Penangkapan Pale dan Upi berawal dari informasi akan dilakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi, turun ke lokasi dan mendapati Upi dan Pale dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim lalu mendatangi keduanya yang duduk berboncengan di atas sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu. Satu poket sabu dengan berat bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale. Sementara tiga poket sabu dengan berat bruto satu gram, ditemukan pada saku celana belakang Upi.
“Atas penemuan ini, baik Pale maupun Upi tidak dapat mengelak. Akhirnya, mereka beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa,” kata Kapolres.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas keduanya. Diketahui, Pale merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)
Komentar