KabarNTB, Sumbawa – Seorang pekerja tambak udang di Kecamatan Lunyuk, Sunbawa, berinisial AM (22 tahun) ditangkap aparat polsek serempat karena dilaporkan telah mencuri HP milik teman kerjanya.
Pencurian itu terjadi Kamis (05/01) sekitar pukul 11.30 Wita, di Mess Karyawan Blok A tambak PT SSLA Dusun Beru Desa Ledang Kecamatan Lunyuk.
AM kemudian menjual HP hasil curiannya seharga Rp. 1,4 juta dan uang hasil penjualan Ia gunakan untuk membeli sebuah handphone dengan merk Oppo A53 seharga Rp. 1 juta.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, mengatakan, AM ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sukamulya, Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk, Ahad (08/01/23) pukul 15.30 wita.
“Atas informasi yang diperoleh, terduga pelaku AM kemudian berhasil diamankan, Tim juga melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan dua buah HP yang telah dijual terduga pelaku dan kemudian diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut AM beserta seluruh barang bukti diantaranya 1 Unit Hp merk Redmi Note 10 Pro,1 Unit Hp Poco M4 Pro, 1 Unit Hp Oppo A53, dan 1 Unit kendaraan Yamaha Vixion diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna proses hukum lebih lanjut.(JK)


