KabarNTB, Sumbawa – Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan persawahan di Dusun Sepayung Desa Sepayung Kecamatan Plampang, Kamis pagi 05 Januari 2023.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, menyebut, terduga pelaku berinisial S (21 tahun) Warga Dusun Sampar Gila, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang.
“S ditangkap pada hari Sabtu dinihari (07/01) di rumahnya,” ungkap Kasi Humas Sabtu pagi.
S melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk yamaha vega warna hitam. Kasi Humas menerangkan, korban pemilik motor memarkir motornya di pinggir jalan tidak jauh dari sawahnya. Namun saat korban hendak pulang, motor tersebut tah raib.
Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan di Mapolsek Plampang.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan setelah beberapa hari petugas mendapat informasi terkait keberadaan motor yang dilaporkan hilang dan hendak di jual oleh terduga pelaku.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, dan setelah di lakukan pengecekan, di pastikan bahwa motor yang hendak dijual tersebut merupakan motor yang sama seperti yang dilaporkan hilang,” ungkap Sumardi.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor kemudian diamankan ke Maposek Plampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(JK)
Komentar