KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa.
Tim juga meringkus dua orang terduga pelaku dan seorang penadah. Dua terduga pelaku berinisial YHW alias Yayan (33) warga Kelurahan Pekat dan seorang rekannya berinisial SP (39) warga Kelurahan Samapuin.
Sementata seorang penadah yang diamankan berinisial SM (52) pemilik rongsokan yang berdomisili di Desa Pungka Kecamatan unter iwes.Ketiganya diamankan Pabu (22/02) sekitar pukul 23.00 wita.
Dari pengungkapan itu, Tim menyita barang bukti diantaranya 4 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas dan sebungkus plastik bekas kupasan kabel.
Kapolres Sumbawa, AKBP henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (24/02), menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.
Saat itu korban atau pelapor bernama Darusaalam mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk mengecek barang inventaris.
Karena ada barang yang hilang berupa kabel senilai Rp 25 juta, korbanpun melapor ke Polres Sumbawa hingga dilakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Puma, ditemuian 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas yang disimpan di ruang belakang kamar kos. Tim juga menemukan 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel”, terang Kapolres.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak 4 kali di Kantor Dinas PRKP dan dijual dirongsokan milik SM.
“Dirongsokan itu tim menemukan menemukan 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong,” paparnya. (IR)
Komentar