KabarNTB, Dompu – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS (31 tahun) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena kepemilikan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol, Selasa sore, 31 Januari 2023.
DS diamankan sekitar pukul 16.40 Wita di rumahnya di Lingkungan Doro To’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Saat penggeledahan, Tim menemukan setidaknya 5.000 butir pil tramadol.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mensinyalir adanya pengiriman tramadol ke wilayah Kelurahan Dorotangga.
“Ada informasi yang diterima terkait adanya pengiriman satu kardus besar (tramadol) masuk Kelurahan Dorotangga,” ungkap Kasat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga.
“Setelah dipastikan, ternyata benar, ada barang kiriman dengan nomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5.000 butir obat jenis tramadol,” bebernya.
Tim langsung mengamankan terduga DS beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap terduga bakal diganjar dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(JK)
Komentar