KabarNTB, Sumbawa – Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, mengintruksikan jajarannya untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pemanahan yang terjadi di depan Kantor Dinas Kesehatan, pada Rabu malam 22 Februari 2023.
“Saat ini jajaran kami, baik Polres dan Polsek sudah bergerak menyelidiki pelaku pemanahan yang menyebabkan seorang remaja tertusuk di bagian dagu,” tegas Kapolres, Kamis.
Sebelumnya dilaporkan kasus pemanahan terjadi di Jalan Garuda Sumbawa tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan pada hari Rabu mqlam sekitar pukul 22.30 Wita. Korban berinisial VAF (16 tahun) melintas seorang diri dari arah Sumbawa menuju Labuan.
Saat tiba di lokasi kejadian, dari arah jalur seberang datang dua orang berbaju hitam berboncengan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih. Korban sempat melihat ada sesuatu yang dilemparkan oleh orang yang tak dikenal tersebut dan mengenai tubuhnya.
Korban lantas berhenti untuk melihat dan ternyata korban terkena anak panah di bagian dagu sebelah kanan. Korban lantas pergi dari TKP dan meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di simpang Bingung yang berjarak sekitar 350 meter dari TKP. Masyarakat yang melihat korban kemudian membantunya dan membawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan penanganan medis.
“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan serta olah TKP, informasi baik dari para saksi disekitar lokasi, maupun korban telah kami kumpulkan guna mengumpulkan bukti yang cukup,” ungkap Kapolres.
Kapolres Sumbawa juga menghimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta dapat menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Selain itu, Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu petugas Kepolisian untuk memberikan informasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus pemanahan maupun geng-geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami himbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang, kami juga minta masyarakat jangan ragu memberikan informasi terkait kasus tersebut karena informasi sekecil apapun akan berguna untuk kami,”.
“Kami himbau agar masyarakat ditempat umum tidak bawa sajam, seperti panah, parang dan semacamnya yang tidak sesuai dengan peruntukan karena akan kami tindak tegas sesuai dengan pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951” tegas Kapolres.(JK)






